AgamaPengetahuan Agama

Menilik Dampak Perkawinan Bawah Tangan atau Sirri pada Kesejahteraan Perempuan

BeeCara | 2 Dampak Besar Perkawinan Bawah Tangan atau Sirri bagi Perempuan – Dampak perkawinan bawah tangan bagi perempuan (istri) sangat merugikan. Karena secara hukum perdata di Indonesia tak mengakui model nikah di bawah tangan.

Maka, secara legal suami juga tak bisa dituntut jika dikemudian hari ada perselisihan tentang nafkah dan harta gono-gini. Nah, sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita perlu tahu apa pengertian perkawinan bawah tangan itu?

2 Dampak Besar Perkawinan Bawah Tangan (SIRRI) bagi Perempuan
2 Dampak Besar Perkawinan Bawah Tangan (SIRRI) bagi Perempuan

Secara definitif, perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti “kawin bawah tangan”, “kawin siri” atau “nikah sirri”, adalah perkawinan (pernikahan) yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).

Meski masih menjadi polemik di masyarakat, setuju dan menolak, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, status perkawinan tersebut tak diakui oleh Negara. dan juga berdampak sangat merugikan bagi perempuan.

Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah “kawin bawah tangan” dan semacamnya. Model pernikahan ini juga tidak diatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, dalam kacamata sosiologis, istilah itu diberikan untuk perkawinan yang tidak dicatatkan dan tidak memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan tahun 1974.

Meski, secara agama dan norma masyarakat ada yang menganut perkawinan bawah tangan dan dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan tanpa sepengatahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum. Karena itu, penyelesaian sengketa terkait dengan perkawinan model ini hendaknya dilakukan dalam koridor norma agama dan adat. Ini yang menjadi titik lemah kawin bawah tangan.

Perkawinan Bawah Tangan atau Sirri

Apakah Dampak?

Selain dampak perkawinan bawah tangan atau sirri akan berakibat kurang baik terhadap perempuan (istri). Haknya dimata hukum Negara hilang. Karena sistem keperdataan di Indonesia tak mengenal pernikahan model ini. Jika pernikahan bawa tangan tetap terjadi maka pemihakan hukum terhadap posisi perempuan sangat lemah.

Ini yang seharusnya menjadi perhatian bagi siapapun yang hendak menikah dengan model tersebut. Khususnya bagi perempuan.

Pernikahan ini tidak hanya berdampak sangat merugikan bagi perempuan (istri) dalam hukum, namun juga dalam kehidupan sosial.

Namun, jika perkawinan diluar aturan perundang-undangan telah terjadi, maka ada beberapa jalan yang bisa ditempuh. Antara yang beragama islam non muslim. Dalam kaitan itu ada dua jalan penyelesaian yang bisa ditempuh, yaitu:

Bagi yang Beragama Islam

1. Itsbat nikah

Itsbat nikah adalah pengajuan permohonan penetapan/pengesahan nikah kepada Pengadilan Agama setempat. Hal itu sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7. Namun, Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan:

  • Dalam rangka penyelesaian perceraian;
  • Hilangnya akta nikah;
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  • Perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974.

Artinya, itsbat nikah bisa dilakukan bila salah satu dari lima hal diatas ada. Bila tidak, akan sulit untuk melakukannya. Jelasnya, untuk perkawinan bawah tangan tak bisa menggunakan jalan ini. Kecuali untuk penyelesaian perceraian.

2. Perkawinan ulang

Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama islam yang disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA).

Bagi yang beragama non-muslim

Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan. Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang, di Kantor Catatan Sipil.

  • Secara hukum,  Anda tidak dianggap sebagai istri sah, karena itu tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia.  Anda juga tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi.
  • Secara sosial, Anda akan sulit bersosialisasi (bertetangga) di masyarakat. Sebab, perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan dianggap tidak memiliki ikatan pernikahan. Maka, masyarakat sering menghakimi dengan sebutan kumpul kebo, atau menjadi istri simpanan.
  • Tanggung jawab pengasuhan anak tak ada perbedaan dengan yang nikah resmi, karena telah ada putusan MK yang mengakui status anak di luar perkawinan. Dimata Negara, hukum anak di luar nikah juga sama. MK dalam putusan barunya Pasal 43 ayat 1 UU berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

BACA JUGA  30 Danau Terbesar di Dunia yang Kurang Dikenal Tapi Menakjubkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button